top of page

KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI

Komite Nominasi dan Remunerasi merupakan organ yang berperan dalam memberikan pendapat independen mengenai nominasi dan remunerasi Dewan Komisaris dan Direksi serta membantu proses nominasi anggota Dewan Komisaris ataupun anggota Direksi.

Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi

Dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, Komite Nominasi dan Remunerasi berpedoman pada piagam Komite Nominasi dan Remunerasi. Piagam tersebut telah ditetapkan pada tanggal 4 September 2017.

Keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi

Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi didasarkan pada Keputusan Rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 003/MCI/SK-DK/I-IX/17 tanggal 4 September 2017. 

Perseroan menyetujui perubahan susunan keanggotaan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan pada 19 Juni 2024 sesuai surat keputusan rapat Dewan Komisaris Perseroan No. 045/MCI/SK-DK/E-VI/24. Susunan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi adalah menjadi sebagai berikut:


1. Fauzi Sjam – Ketua
2. Diaz Hendropriyono – Anggota
3. Pradytha Velisya Noor Salsabila – Anggota

Masa jabatan anggota Komite Nominasi dan Remunerasi tidak lebih lama dari masa jabatan anggota Dewan Komisaris.

Tugas dan tanggung jawab Komite Nominasi dan Remunerasi, yaitu:
1. Terkait fungsi nominasi, memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris terkait komposisi jabatan, kebijakan dan kriteria dalam proses nominasi serta kebijakan evaluasi kinerja bagi anggota Dewan Komisaris dan/atau anggota Direksi
2. Terkait fungsi remunerasi, memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai struktur remunerasi, kebijakan atas remunerasi dan besaran remunerasi serta membantu Dewan Komisaris melakukan penilaian kinerja dengan kesesuaian remunerasi

Selain itu, Komite Nominasi dan Remunerasi mempunyai wewenang untuk:
1.  Mengakses dokumen, data dan informasi Perusahaan yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya serta
2. Berkomunikasi langsung dengan pegawai, termasuk Direksi dan pihak lain terkait tugas dan tanggung jawab serta wewenang lain yang diberikan oleh Dewan Komisaris


Anggota komite yang masih atau yang tidak lagi menjabat, wajib menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perseroan yang diperoleh sewaktu menjabat sebagai anggota komite, baik dari pihak internal maupun eksternal dan hanya boleh menggunakannya untuk kepentingan pelaksanaan tugasnya.

Independensi Komite Nominasi dan Remunerasi
Komite Nominasi dan Remunerasi menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi dengan mempertahankan prinsip independensi.

Rapat Komite Nominasi dan Remunerasi

Komite Nominasi dan Remunerasi diwajibkan untuk mengadakan rapat Komite Nominasi dan Remunerasi sekurang - kurangnya 1 kali setiap 4 bulan atau 3 kali dalam setahun. Pada tahun 2023, Komite Nominasi dan Remunerasi menyelenggarakan 3 kali rapat.

Pengembangan Kompetensi Komite Nominasi dan Remunerasi

Dalam rangka menambah wawasan, kompetensi dan keahlian, Perseroan memberikan kesempatan kepada masing - masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi untuk ikut dalam berbagai kegiatan pengembangan kompetensi, seperti seminar, workshop, training yang diadakan baik oleh pihak internal ataupun eksternal sesuai dengan kebutuhan. Selain itu, masing - masing anggota Komite Nominasi dan Remunerasi senantiasa melakukan pengembangan kompetensi secara mandiri melalui buku ataupun internet.

*Source: PT M Cash Integrasi Tbk. Annual Report 2023

bottom of page