top of page

KODE ETIK

Perseroan memiliki Kode Etik yang menjadi suatu standar perilaku dan berfungsi sebagai pedoman bagi seluruh insan Perseroan dalam menjalankan kegiatan usaha, agar sejalan dengan prinsip - prinsip GCG. Kode Etik yang berlaku di Perseroan saat ini adalah sebagaimana tercantum dalam Peraturan Perusahaan, yang harus ditandatangani setiap karyawan saat bergabung dengan Perseroan.

Pokok - Pokok Kode Etik
Kode Etik dalam Peraturan Perusahaan Pasal 8 - 15 mengatur antara lain:


1. Hak Karyawan
2. Kewajiban Karyawan
3. Tata Tertib Kerja
4. Rahasia Jabatan
5. Penggunaan Milik Perseroan
6. Larangan Menerima Pemberian
7. Kerja Rangkap di Luar Perseroan

 

Sosialisasi Kode Etik

Sosialisasi Kode Etik Perseroan dilakukan secara langsung pada saat proses penerimaan karyawan, yakni saat penandatanganan kontrak kerja oleh karyawan. Selain itu, Kode Etik secara berkala disosialisasikan dalam berbagai aktivitas Perseroan dan melalui situs web.

 

Pemberlakuan Kode Etik

Kode Etik Perseroan diberlakukan untuk seluruh tingkatan di dalam Perseroan, termasuk kepada Dewan Komisaris, Direksi, Pemegang Saham serta pemangku kepentingan lainnya.

*Sumber: PT M Cash Integrasi Tbk. Laporan Tahunan 2023

bottom of page